Kurikulum PS Ilmu Tanah

Berdasar konsep Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6 dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 Tanggal 17 Januari 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, maka Lulusan PS Ilmu Tanah Strata 1 mempunyai internalisasi 4 kemampuan atau kompetensi yaitu sikap, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja. Selanjutnya berdasar pada tuntutan kemampuan yang dipersyaratkan KKNI tersebut, maka disusun profil lulusan PS Ilmu Tanah sebagai: 

(a) Manajer dan entrepreneur pertanian;

(b) Perencana pengelolaan sumberdaya lahan;

(c) Konsultan pertanian dan restorasi sumberdaya lahan;

(d) Surveyor tanah;

(e) Peneliti/akademisi.


Evaluasi implementasi kurikulum PS Ilmu Tanah dilakukan secara rutin setiap tahun sekali dan peninjauan (pemutakhiran) kurikulum dilakukan setiap 5 tahun sekali (2017-2020: 2021-2025, saat ini masih menggunakan 2022). Unit pelaksana evaluasi adalah UPPS dan PS Ilmu Tanah dengan melibatkan stakeholder internal yaitu pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Selain itu juga melibatkan stakeholder eksternal meliputi alumni, pakar bidang ilmu tanah dan terkait serta pengguna alumni (khususnya lembaga atau perusahaan).