Program Sarjana
Penyelenggaraan pendidikan akademik Sarjana (S1) di Universitas Jember ditujukan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi didukung oleh prosedur operasional baku yang telah ditetapkan. Uraian secara rinci penyelenggaran pendidikan Sarjana di UNEJ sebagai berikut.
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria capaian pembelajaran lulusan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh program studi dan disupervisi oleh LP3M. Capaian
pembelajaran merupakan hasil internalisasi ranah sikap (personal dimension), pengetahuan (academic dimension), keterampilan (transferable dimension) dan mengakomodasikan visi dan misi Universitas Jember, yang selanjutnya diformulasikan ke dalam Atribut Lulusan Universitas Jember sebagai berikut;
1. bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa;
2. berakal budi dan bertanggung jawab;
3. menguasai bidang ilmu yang dipelajari;
4. percaya diri;
5. investigatif;
6. mandiri dan kritis;
7. komunikator yang efektif;
8. terbuka dan adaptif terhadap perubahan dan lingkungan kerja;
9. pekerjasama yang handal;
10. etis dan sadar lingkungan serta pembelajar reflektif sepanjang hayat
Satuan Beban Mata Kuliah atau Blok Kompetensi
Pelaksanaan mata kuliah atau blok kompetensi selama proses pembelajaran diukur dalam satuan kredit semester disingkat sks. Sks merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa (capaian pembelajaran) dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester dan setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks. Beban belajar mahasiswabervariasi sangat bergantung pada bentuk pembelajarannya dan dijabarkan sebagai berikut:
1. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
a. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu pernsemester; dan
c. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
2. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a. kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
3. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester atau dengan total kegiatan sebanyak 48 jam.